521 Warga Giritunggal Terima Sertifikat Tanah

0
112

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Staf Ahli Bupati Pringsewu, Lampung, Bidang SDM dan Kemasyarakatan Malian Ayub menyerahkan 521 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 kepada warga Pekon Giritunggal, Kamis (21/10/2021).

Tampak mendampingi staf ahli bupati dalam penyerahan sertifikat, di halaman kantor pekon setempat, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Syarif, Kasubag Tata Pemerintahan Sultan Hadi, Camat Pagelaran Utara Bukhori, dan Kepala Pekon Giritunggal Rokyat Robani, beserta seluruh aparat pekon dan para Pokmas.

Staf Ahli Bupati Pringsewu Malian Ayub menyampaikan terima kasih kepada jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pringsewu dan sejumlah aparatur yang terlibat dalam proses pengajuan sertifikat tanah tersebut.

Dia berharap warga mempergunakan sertifikat tersebut sebaik mungkin mengingat sertifikat menjadi dasar kepastian hukum atas hak tanah.

Penerima sertifikat hendaknya taat membayar pajak atas hak tanah yang dimiliki. Kepada perangkat pekon, harus mendata pertanahan yang ada di wilayah masing-masing supaya tersusun rapi, katanya.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Syarif menyampaikan sebagai tindak lanjut atas selesainya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral (PTSL) di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2021, maka dibagikan 133 sertifikat bidang tanah untuk warga Pekon Giritunggal dari Program Redistribusi Tanah Tahun 2021.

Syarif berpesan sertifikat dijaga dengan baik karena sebelum ada aturan yang merubah tentang peraturan pertahan sertifikat itu menjadi landasan hukum yang sah dan resmi hak mutlak bagi yang memilikinya.

Sementara itu,, Kepala Pekon Giritunggal Rokyat Robani mengharapkan warga memanfaatkan dan menjaga sertifikat tersebut dengan baik (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini