Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara Dimusnahkan

0
110

BANDAR ACEH – WARTAALAM.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan empat hektare ladang ganja di Dusun Cot Lawatu, Desa Sawang, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Aldrin Hutabarat, di Aceh Utara, Rabu (13/10/2021), mengatakan empat hektare ladang ganja tersebut dengan tanaman mencapai 5.000 batang ganja dan 20 ribu bibit ganja atau dengan berat mencapai tiga ton.

Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar. Ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 300 sentimeter dengan jarak tanam sekira 50 hingga 100 sentimeter, kata Brigjen Pol Aldrin Hutabarat.

Dalam operasi pemusnahan tersebut, kata Aldrin Hutabarat, melibatkan tim gabungan sekira 103 personel yang terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, dan kejaksaan

Brigjen Pol Aldrin Hutabarat mengatakan, sebelumnya pada 4 Oktober 2021, tim BNN melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan penanaman ganja di wilayah tersebut.

Setelah penyelidikan pada lokasi tersebut, tim menemukan satu lokasi ladang ganja dengan luas mencapai empat hektare. Namun, petugas tidak menemukan pelakunya, kata Brigjen Aldrin Hutabarat.

Lokasi ladang, kata dia, sulit dijangkau dan dilalui kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Lokasi ladang ganja yang terletak di lereng bukit dengan kemiringan 10 sampai 45 derajat. Jarak tempuh 30 menit berjalan kaki.

Meski tidak berhasil menangkap tersangka, namun bagi pelaku penanaman narkotika dapat dijerat dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, kata Brigjen Aldrin Hutabarat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini