Bupati Lamsel Letakkan Batu Pertama Pabrik Air Mineral

0
93

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto meletakan batu pertama pembangunan Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), di Kantor PDAM Tirtajasa setempat, Jumat (1/10/2021).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekdakab Lamsel Thamrin, Direktur PDAM Tirta Jasa Rudi Apriadi, Direktur PT. Amerta Putra Halilintar Tatang Rohadi, Irjen Pol (Purn) Ike Edwin , Forkopimda Lamsel dan para pejabat struktural Pemkab Lamsel.

Nanang Ermanto mengatakan, keberadaan Pabrik AMDK akan berdampak kepada perekonomian warga sekitar.

Dia berharap pihak perusahaan mengutamakan warga lokal dalam perekrutan tenaga kerja.

“Mudah-mudahan melalui pembangunan pabrik air mineral ini dapat diartikan sebagai awal bangkitnya perekonomian masyrakat di Lampung Selatan, saya minta perusahaan nanti perekrutan tenaga kerja lebih mengutamakan wargs lokal yang berdomisili di Kabupaten Lampung Selatan,” katanya.

“Ini awalnya, saya berharap ke depan akan banyak lagi investor yang datang berinvestasi di Lampung Selatan, untuk itu diperlukan suasana keamanan yang kondusif di daerah kita. Semoga aparat keamanan kita, polres dan kodim dapat menciptakan suasana yang kondusif,” kata dia.

Pada kesempatan yang sama, Dirut PDAM Rudi Apriadi mengatakan, lahan tidur sebelah PDAM dijadikan pabrik air mineral.

Mudah-Mudahan ini bisa menyumbangkan sebuah inovasi, katanya.

Durasi perjanjian dilakukan 10 tahun dengan sebuah paralel dimungkinkan diperpanjang selama 5 tahun, dari berbagai sisi mudah-mudahan ini on the track, hari ini dilakukan peletakan batu pertama dan februari 2022 sudah launching air kemasan dan lampung selatan akan punya sebuah kebanggan baru, katanya.

Sementara Dirut PT. APH mengatakan pembangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ini, merupakan tindak lanjut daripada Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dan PT. Amerta Putra Halilintar serta BUMD PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan pada 16 Agustus 2021.

Ruang lingkup perjanjian kerjasama meliputi pembangunan pabrik dan fasilitas pengolahan air minum dalam kemasan (AMDK) di Wilayah Kabupaten Lampung Selatan, ini juga diperlukan tahapan regulasi strategis dan alhamdulillah kami sudah disiapkan lahan PDAM dan Pemda Lamsel seluas 3000 meter persegi, ujarnya.

“Mudah-mudahan pada kesempatan ini Allah SWT meridoi, sehingga ke depan kita bisa membangun Lampung s Selatan khususnya air minum dalam kemasan,” katanya. (kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini