Hasil Monitoring Pengelolaan Sampah Perusahaan, Pemkab Lamsel Bakal Surati PT ASDP Cabang Bakauheni

0
131

Lampung Selatan, Wartaalam.com – Tumpukkan sampah terlihat menggunung di sebuah lahan, di Dusun Kampung Jering Cimalaya, Desa Bakauheni, Lampung Selatan.

Aroma tak sedap menyengat, lalat beterbangan di sekitarnya.

Lokasi pembuangan sampah yang diketahui sebelumnya dikelola tanpa izin sebuah perusahaan swasta itu, persis di tepi jurang.

Sampah yang  yang laku dijual, seperti bekas kemasan minuman dikumpulkan perongsok.

Sementara sampah lainnya dibiarkan menggunung. Sebagian ada yang dibakar.

Menurut sejumlah pekerja rongsok dan warga setempat, sampah tersebut sebagian besar berasal dari PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni.

Dari hasil investigasi Tim Terpadu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, PT ASDP memang mempercayakan pihak ketiga, dalam hal pengelolaan sampahnya. Namun sayangnya, sampah tidak dikelola dengan baik.

Situasi ini dikeluhkan warga setempat. Tak hanya persoalan bau tak sedap, tumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik juga dapat mencemari air tanah, dan berdampak buruk bagi lingkungan dan warga sekitar.

Mendapati tumpukan sampah yang berserakan di lokasi pembuangan sampah tersebut, sontak membuat Tim Terpadu Pemkab Lampung Selatan geram. Alasannya, PT ASDP seolah lalai dalam pengawasan pengelolaan limbahnya, dan abai terhadap dampaknya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dan ketua Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Evaluasi Perizinan Perusahaan mengatakan, khusus untuk PT ASDP, agar kiranya dapat membenahi sistem pengolahan sampahnya, baik itu secara langsung maupun melalui vendornya.

“Artinya harus ada manajemen kontrol, apakah pembuangan sampah sudah benar apa belum? Sebab, dari hasil peninjauan di lapangan, kami lihat kemarin ternyata sampah dibuang di lahan warga, di tepian jurang, ini tak boleh,” kata Sefri.

Sefri mengatakan, sampah atau limbah perusahaan harus dikelola dengan baik agar tak mencemari lingkungan.

Selain itu, sampah juga tak boleh dibakar karena selain dapat menimbulkan bau tak sedap yang mengganggu warga setempat, juga dapat membahayakan, lantaran berbagai bahan kimia yang terkandung di dalamnya akan memuai ke udara dan memicu polusi.

Yang sangat disayangkan, hal ini sudah berlangsung lama.

Dari informasi penjaga di sana, pembuangan sampai di lahan warga tersebut sudah berlangsung selama 5 tahu.

Jika informasi ini benar, hal ini sangat disayangkan. Buang sampah itu harusnya di TPA resmi, kata Sefri.

Sefri mengatakan, Pemkab Lampung Selatan akan menyurati pihak PT ASDP secepatnya membenahi sistem pengolahan limbahnya.

PT ASDP tak boleh serta merta sekadar menyerahkan ke pihak ketiga tanpa ada evaluasi secara berkala, terlebih belakangan diketahui pihak swasta tersebut tak memiliki izin dan menyalahi Perda setempat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sejatinya telah menyediakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang resmi, di TPA Tanjungsari Natar, dan TPA Lubuk Kalianda, katanya. (hen/rif).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini