BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang memberlakukan syarat wajib naik kereta api jarak jauh mulai 13 Agustus 2021, sebagai syarat menggunakan angkutan kereta api.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih, Kamis (12/8/2021) di Bandar Llampung, mengatakan, kartu vaksin ini diperlukan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ).
Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, ujar Jaka.
Menurut dia, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KAJJ ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kemenhub No 17 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KAJJ.
Ia mengatakan, bagi pelanggan KAJJ yang akan melakukan perjalanan wajib menyertakan surat PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam dan surat vaksin dosis pertama.
Sementara untuk pengetesan dengan metode GeNose tidak berlaku dan bagi penumpang umur 12 tahun wajib menunjukan surat vaksinasi dosis pertama.
Ia mengatakan, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang mengakibatkan tidak dapat divaksin, wajib mununjukan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat divaksin.
Syarat untuk perjalanan KAJJ, kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif, katanya.
Jaka mengatakan, bagi calon penumpang di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan antarbatas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Selain syarat kartu vaksin, pelanggan KAJJ tetap diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, katanya.
Bagai masyarakat yang memerlukaasan bisa menghubungi Humas Divre IV Tanjungkarang Jaka jarkasih di HP 08127838395.(*)