Dinas Permukiman Provinsi Lampung Kucurkan Bantuan ke Korban Gelombang 2019

0
109

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Dinas Permukiman Provinsi Lampung menggelar memberikan bantuan ke warga Desa Maja dan Kelurahan Kalianda, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) yang menjadi korban gelombang pasang tahun 2019, Kamis (12/8/2021).

Mereka yang menerima bantuan di Aula Kantor Kecamatan Kalianda itu, 5 orang dari Desa Maja dan 26 orang dari Kelurahan Kalianda.

Pemberuan bantuan tersebut sesuai SK gubernur Lampung tapi SK tersebut tidak dapat ditunjukkan.

Bantuan tersebut berbentuk bahan bangunan dengan total Rp 17 juta per orang.

Dana yang digelontoran itu melalui rekening masing-masing penerima di Bank Lampung, kemudian dana tersebut dibelikan material di toko yang ditunjuk kelompok penerima bantuan, kata perwakilan dari Dinas Permukiman Provinsi Lampung Ricky Rekintan Sumsago.

Sementara itu warga penerima mempertanyakan bantuan itu, alasannya sudah hampir 2 tahun bencana berlalu, baru sekarang terliasasi.

Banyak warga yang sudah memperbaiki rumahnya, kata Milizarman (60) warga Air Panas, Kelurahan Kalianda.

Hal yang sama juga disampaikan Shobri, warga setempat.

“Hampir semua yang rumahnya rusak sudah diperbaiki, kalau kami terima bahan bangunan untuk apa lagi, sementara kami sebegian cari pinjaman untuk memperbaiki rumah. Kalau harus menunggu hampir 2 tahun bagaimana kami berteduh,” katanya.

Camat Kalianda Zaidan mengatakan, penerima bantuan hendaknya betul-betul memanfaatkan bantuan sesuai peruntukan karena pemerintah, baik Provinsi Lampung maupun Pemerintah Daerah Lampung Selatan terlambat karena kondisi.

Walaupun saat ini sedang pandemi Covid-19, kata dia, pemerintah sudah perupaya membantu warga yang menjadi korban gelombang laut.

Rumah warga yabg rusak ringan menjadi perhatian Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, ujarnya.

Bantuan itu tidak ada potongan satu sen pun karena langsung ke rekening masing-masing penerima.

Camat Kalianda juga menyampaikan, Lampung Selatan masuk PPKM level 4, mulai10 sampai 23 Agustus 2021.

Dia menghimbau warga tidak melakukan kegiatan yang mengudang kerumunan dan selalu mematuhi protokol kesehatan. (hen/rif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini