Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Ringkus DPO Curas Mengaku Polisi

0
106

PRINGSEWU – MADISTA.CO – Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Lampung meringkus seorang DPO tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengaku sebagai anggota kepolisian

Tersangka, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah berinisial R als Anto (38) tersebut tidak berkutik saat dijemput paksa Tim Buser Polsek Sukoharjo yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Prayugo, di rumahnya Rabu (7/7/2021) jam 5 sore.

Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, SH. MH menuturkan R als Anto diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo, Sabtu 8 Agustus 2020 sekira jam 21.00 Wib bersama kedua rekannya berinisial HN (sudah tertangkap dan sedang menjalani proses penyidikan di Polres Lampung Tengah) dan PP (sudah tertangkap dan sedang menjalani vonis)

Kronologis berawal saat korban warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Agung Setiono (21) dan Lenggrana (19) sedang nongkrong di Pekon Sidoharjo, didatangi dua tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.

Para tersangka memperkenalkan diri sebagai anggota polisi dan menuduh para korban terlibat perkara narkoba lalu meminta HP milik korban dengan dalih untuk diperiksa isinya.

Setelah HP diberikan, pelaku memaksa korban mengikuti para pelaku menuju ke arah Sukoharjo.

Awalnya Agung Setiono yang mengemudikan sepeda motor dan membonceng seorang tersangka, namun sesampainya di Jalan Raya Pekon Podosari, tersangka meminta gantian mengemudikan sepeda motor.

Sesampainya di areal persawahan Pekon Keputran, Kecamatan Sukoharjo kemudian tersangka menghentikan sepeda motor dan menodongkan senjata api ke korban sambil mengambil paksa sepeda motornya.

“Atas kejadian Curas tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BE 4930 UR dan dua unit HP Xiomi Red 5A dan Xiomi Red 4A dengan nilai kerugian sekira Rp 18 Juta” tutur Kapolsek Sukoharjo Iptu Timur Irawan, S.H., M.H. Kamis (8/7/2021) siang

Kapolsek mengatakan, dalam melakukan aksi kriminalnya kedua tersangka mengaku sebagai anggota polisi dan juga membekali diri dengan senjata api jenis pistol rakitan berikut amunisi dan telah membagi peran masing-masing.

Pelaku utama yang melakukan curas HN dan PP sedangkan R als Anto berperan menfasilitasi rumahnya sebagai tempat merencanakan aksi kriminal, kemudian menyiapkan sepeda motor RX King miliknya sebagai alat melakukan kejahatan. Selain itu R juga yang berperan menjemput pelaku lain dan mengangkut sepeda motor hasil kejahatan dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Dari hasil curas, R mendapat bagian 1 unit HP Xiomi red 5A, katanya

Menurut Kapolsek, ketiga tersangka curas tersebut telah ditangkap. PP ditangkap pada September 2020 dan saat ini sedang menjalani vonis di lembaga pemasyarakat Kota Agung sedangkan HN sedang disidik dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampung Tengah dalam perkara yang lain.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini R harus menjalani hari-harinya di ruang tahanan Polsek Sukoharjo.

Dalam proses penyidikan perkara tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, katanya.(ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini