Utang Indonesia Rp6.418,15 Triliun, Ketua Banggar DPR: Tidak Perlu Panik

0
113

JAKARTA – WARTAALAM.COM – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah meminta publik tidak perlu panik berlebihan merespons utang pemerintah yang meningkat selama pandemi sebagaimana yang dikhawatirkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Per Mei 2021, utang pemerintah Indonesia meningkat 22 persen menjadi Rp6.418,15 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp5.258,7 persen triliun, sementara rasio utang pemerintah per Mei 2021 mencapai 40,49 persen, melonjak dibandingkan posisi Mei 2020 lalu 32,09 persen.

Menurut Said, dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (28/6/2021), jumlah utang tersebut masih dalam posisi aman dari batas atas yang diperbolehkan Undang Undang (UU) No: 17 Tahun 2003 yaitu 60 persen dari produk domestik bruto (PDB).

“Saya kira pemerintah di mana pun tidak akan mau terbelit utang dan mewariskan utang kepada generasi berikutnya hingga menjadi beban yang tidak tertanggungkan,” ujar Said.

Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, rasio defisit dan utang terhadap PDB Indonesia masih di bawah rasio yang ditetapkan dalam Perpres 72 dan UU Keuangan Negara, namun trennya menunjukkan adanya peningkatan yang perlu diwaspadai pemerintah.

BPK menyebutkan indikator kerentanan utang pada 2020 melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) antara lain rasio debt service terhadap penerimaan sekira 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF 25-35 persen.

Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan 19,06 persen juga melampaui rekomendasi IDR sekira 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sekira 7-10 persen.

Rasio utang terhadap penerimaan sekira 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sekira 92-167 persen dan rekomendasi IMF sekira 90-150 persen.

Selain itu, indikator kesinambungan fiskal 2020 sekitar 4,27 persen melampaui batas yang direkomendasikan The International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5411-Debt Indicators yaitu di bawah 0 persen.

Said menilai pernyataan BPK soal utang tersebut baik, tetapi kurang bijak dalam ikut serta mendorong situasi kondusif dan kerja sama antarlembaga di saat bangsa dan negara menghadap krisis kesehatan dan kontraksi ekonomi.

Pernyataan BPK ini baik, walau kurang bijak, kata Said.

Ia mengatakan bila ada pertimbangan lain di luar UU, maka bukanlah yang utama dan bukan menjadi acuan BPK menyatakan pendapat untuk dijadikan landasan dalam menilai kinerja subyek pemeriksaan.

Lebih bijak bila BPK menjadikannya sebagai rekomendasi tambahan yang sifatnya saran kepada pemerintah. Sebab yang utama dari rekomendasi BPK yang bersifat mengikat adalah ketentuan perundang-undangan, ujar Said. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini