22.7 C
Bandar Lampung
Sabtu, Maret 25, 2023
spot_img
BerandaEkonomiDi Jakarta, 61,2 Persen Warung Rokok Berada Dekat...

Di Jakarta, 61,2 Persen Warung Rokok Berada Dekat Sekolah

 84 dilihat

JAKARTA – WARTAALAM.COM – Hasil penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) menunjukkan sebanyak 61,2 persen warung rokok di DKI Jakarta berada sekitar 100 meter dari area sekolah.

Apabila dibandingkan dengan luas wilayah per kilometer (km) persegi, secara rata-rata terdapat ±15 warung rokok eceran setiap satu km persegi di DKI Jakarta, kata Ketua Peneliti Risky Kusuma Hartono sebagaimana dikutip dalam siaran pers PKJS UI, Rabu (16/6/2021).

Menurut hasil penelitian PKJS UI yang bertajuk “Densitas dan Aksesibilitas Rokok Batangan Anak-Anak Usia Sekolah di DKI Jakarta: Gambaran dan Kebijakan Pengendalian”, ada 8.371 warung rokok eceran di wilayah DKI Jakarta, paling banyak di Jakarta Timur dengan 3.085 warung rokok.

Hasil penelitian juga menunjukkan ada kurang lebih delapan warung rokok eceran di setiap area sekitar sekolah di wilayah DKI Jakarta.

Menurut hasil penelitian, perbandingan jumlah warung rokok dengan jumlah penduduk di DKI Jakarta kurang lebih satu banding 1.000.

Warung rokok eceran, menurut hasil riset PKJS UI, mudah diakses oleh penduduk DKI Jakarta, termasuk anak-anak.

Hasil studi juga menunjukkan bahwa sebagian besar warung memiliki media promosi rokok berupa spanduk (80,7 persen).

Selain itu ada 11,3 persen warung yang pernah melakukan promosi rokok eceran dengan memberikan produk lain secara gratis dan 58,1 persen warung memperbolehkan konsumen membeli rokok eceran secara berutang.

Harga eceran rokok juga tergolong murah. Rokok dijual dengan harga kurang lebih Rp1.500 per batang.

Belum adanya regulasi khusus mengenai pembatasan penjualan rokok secara eceran per batang dan harga rokok yang hanya berkisar Rp1.000 sampai Rp4.000 per batang, menurut PKJS UI, menjadi penghambat upaya pengendalian konsumsi rokok.

Menurut PKJS UI, Kementerian Kesehatan perlu mendukung opsi pelarangan penjualan rokok batangan pada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Risky mengemukakan, opsi kebijakan restriksi yang paling banyak didukung oleh penjual, yaitu larangan menjual rokok di lingkungan perumahan atau zona di sekitar area sekolah (37,1 persen) disusul dengan penerapan lisensi pada penjual rokok (17,7 persen). (dbs)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Kabupaten Karo Dapat Hasilkan Kurma

MEDAN, WARTAALAM.COM - Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut)...

Bupati Lamsel Ikuti APBD Award 2023 dan Rakornas Keuangan Daerah Tahun 2023

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang...

Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Pemkab Lamsel Pantau Harga Sembako di Beberapa Pasar

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM - Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Lampung...

Korban Jiwa Tanah Longsor di Natuna Gapai 46 Orang

NATUNA, WARTAALAM.COM - Korban jiwa akibat tanah longsor yang...
spot_img
Semua Negara
683,160,510
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 25, 2023 7:11 am

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini