Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan 20 Ular Sanca

0
128

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca asal Medan, Sumatera Utara yang akan dikirimkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Penyelundupan puluhan  ular sanca itu terungkap saat tim gabungan melakukan  pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Senin (14/6) Malam, kata Kepala Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, di Bandar Lampung, Selasa (15/6/2021).

Ular yang diamankan tersebut, kata dia, tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta tak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sehingga satwa tersebut ditahan pihaknya.

Menurut dia, penyelundupan puluhan ular sanca itu dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.

“Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung,” kata dia.

Dia mengatakan ular sanca yang diamankan pihaknya dari penyelundupan itu diketahui masuk dalam kategori hewan melata atau reptil dengan jenis  “sanca gendang” yang rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi.

“Kami tegaskan segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan karantina akan kami tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca itu merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.

Perlu diketahui pengirim tersebut telah melanggar Undang Undang No: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, kata dia. (amar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini