Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Kamis, Mei 26, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan 20 Ular Sanca

Juni 15, 2021
in Daerah, Lampung
0 0
Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan 20 Ular Sanca
0
Bagikan
6
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyelundupan 20 ekor ular sanca asal Medan, Sumatera Utara yang akan dikirimkan ke Tanggerang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Penyelundupan puluhan  ular sanca itu terungkap saat tim gabungan melakukan  pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni, Senin (14/6) Malam, kata Kepala Karantina Pertanian Lampung, M Jumadh, di Bandar Lampung, Selasa (15/6/2021).

Ular yang diamankan tersebut, kata dia, tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan serta tak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sehingga satwa tersebut ditahan pihaknya.

Menurut dia, penyelundupan puluhan ular sanca itu dilakukan dengan cara dikemas dalam keranjang buah, berdasarkan keterangan sopir satwa tersebut merupakan titipan dari satu agen bus, namun tidak jelas siapa pemilik sebenarnya.

“Selanjutnya satwa ini akan kami serahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung,” kata dia.

Dia mengatakan ular sanca yang diamankan pihaknya dari penyelundupan itu diketahui masuk dalam kategori hewan melata atau reptil dengan jenis  “sanca gendang” yang rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi.

“Kami tegaskan segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan karantina akan kami tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.

Sementara itu, Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan, menggagalkan penyelundupan puluhan ular sanca itu merupakan hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dengan instansi terkait pelabuhan.

Perlu diketahui pengirim tersebut telah melanggar Undang Undang No: 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, kata dia. (amar)

Tags: Bandar LampungDaerahLampung
SendShareTweet
Berita Sebelum

Harga Sawit di Mesuji Lampung Melonjak

Berita Berikut

2.971 Lolos SBMPTN Institut Teknologi Sumatera

Berita Berikut
Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan 20 Ular Sanca

2.971 Lolos SBMPTN Institut Teknologi Sumatera

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist