Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Kamis, Mei 26, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Kajari Kota Metro Tahan Dua Tersangka Korupsi

Juni 3, 2021
in Daerah, Hukum & Kriminal, Lampung
0 0
Wakil Bupati Lamtim Ikuti Paripurna LPPA
0
Bagikan
2
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung melakukan penahanan terhadap dua tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017, sesaat setelah berkas perkara keduanya dilimpahkan penyidik Polres setempat, Kamis (3/6/2021).

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kepala Seksi Intelijen, Rio Halim mengatakan, pihaknya menerima penyerahan para tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi SMP Negeri 10 tahun 2017, dari penyidik Polres Kota Metro, Keduanya, mantan Kepala SMP Negeri 10 Metro, Supardi (57), warga Metro Barat, dan Abdul Basit (51), warga Metro Timur, terakhir tercatat sebagai bendahara SMP Negeri 10 Metro.

“Kami menerima penyerahan kedua tersangka tindak pidana korupsi pada rehabilitasi SMPN 10 Kota Metro tahun anggaran 2017,” kata Rio Halim.

Dia mengatakan keduanya dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 juncto pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan korupsi pada Proyek Rehabilitasi Gedung SMPN 10 Metro, tahun 2017 melalui Kementerian Pendidikan Nasional senilai Rp 450 juta.

Namun, dalam pengerjaan terdapat penyimpangan pada pembelian bahan-bahan bangunan dan fiktif dalam pembayaran tukang, sehingga merugikan keuangan negara sekira Rp223 juta, ujarnya.

Menurutnya, usai pemeriksaan terhadap kedua tersangka yang berlangsung hingga pukul 16.10 WIB, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan dititipkan di Lapas Kota Metro.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka dilakukan 20 hari ke depan, sejak 9 Juni 2021 sampai dengan tanggal 22 Juni 2021, katanya. (fan)

Tags: DaerahHukumKriminalLampungMetro
SendShareTweet
Berita Sebelum

Wakil Bupati Lamtim Ikuti Paripurna LPPA

Berita Berikut

Kajari Lamsel Perkenalkan Personel Baru

Berita Berikut
Kajari Lamsel Perkenalkan Personel Baru

Kajari Lamsel Perkenalkan Personel Baru

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist