PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – UU No: 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan batas usia perkawinan baik pria maupun wanita disamakan.
Sebagaimana pada pasal 7 ayat (1) yang mensyaratkan Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
Menurut Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampuntg, Sulaiman Adnan, pada pembinaan aparatur Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo, di kantor pekon setempat, Rabu (28/4/21), perubahan norma dalam Undang Undang No: 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita.
Selain itu, pada ayat (2), dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasanmu sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
Begitupun pada ayat (3), Pemberian dispensasi Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan, ujarnya.
Terkait biaya pernikahan, menurut Sulaiman, untuk biaya pencatatan nikah, sesuai Peraturan Pemerintah No: 19 tahun 2015 yang kemudian diperbaharui dengan PP No: 15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar Kantor KUA sekira Rp 600 ribu yang disetorkan melalui bank.
Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam dan hari kerja, biayanya Rp 0 atau gratis.(ade)