Tim PPA Polres Kota Metro Bekuk Tersangka Pencabulan

0
132

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Polres Kota Metro, Lampung menangkap tersangka terduga persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial NAP (16) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Menurut Kasatreskim Polres Kota Metro AKP Andri Gustami mewakili Kapolres setempat AKBP Retno Prihawati, Rabu (21/4/2021), korban berinisial K (15), warga Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi Rabu (17/3/2021), sekira pukul 10.00 Wib dan dilaporkan 6 April 2021 ke Polres Kota Metro dengan pelapor ibu korban.

Modus yang digunakan tersangka yakni bujuk rayu, sehingga korban mau diajak menginap di tempat kos tersangka di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, kata kasatreskrim.

Dia mengatakan, setelah korban mau diajak menginap di kosan tersangka, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

Orangtua korban menemukan korban di kosan tersangka, tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangkan dan langsung melapor ke polres, ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, polisi langsung bergerak melakukan pencarian tersangka di tempat kosnya, namun tersangka sudah melarikan diri.

“Kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah neneknya di Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Metro Barat,” ucapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata AKP Andre pada 20 April 2021 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka untuk melakukan penangkapan.

Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini