Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Senin, Mei 23, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Tim PPA Polres Kota Metro Bekuk Tersangka Pencabulan

April 22, 2021
in Daerah, Hukum & Kriminal, Lampung
0 0
Tim PPA Polres Kota Metro Bekuk Tersangka Pencabulan
0
Bagikan
15
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 Polres Kota Metro, Lampung menangkap tersangka terduga persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial NAP (16) warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Menurut Kasatreskim Polres Kota Metro AKP Andri Gustami mewakili Kapolres setempat AKBP Retno Prihawati, Rabu (21/4/2021), korban berinisial K (15), warga Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Menurut dia, peristiwa tersebut terjadi Rabu (17/3/2021), sekira pukul 10.00 Wib dan dilaporkan 6 April 2021 ke Polres Kota Metro dengan pelapor ibu korban.

Modus yang digunakan tersangka yakni bujuk rayu, sehingga korban mau diajak menginap di tempat kos tersangka di Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, kata kasatreskrim.

Dia mengatakan, setelah korban mau diajak menginap di kosan tersangka, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya.

Orangtua korban menemukan korban di kosan tersangka, tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangkan dan langsung melapor ke polres, ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, polisi langsung bergerak melakukan pencarian tersangka di tempat kosnya, namun tersangka sudah melarikan diri.

“Kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang bersembunyi di rumah neneknya di Jl. Sutan Syahrir, Kelurahan Metro Barat,” ucapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, kata AKP Andre pada 20 April 2021 Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Tekab 308 langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka untuk melakukan penangkapan.

Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan 82 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No: 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(fan)

Tags: DaerahHukumKriminalMetroPencabulan
SendShareTweet
Berita Sebelum

Wabup Lamtim Serahkan Bantuan di Purbolinggo

Berita Berikut

Wabup Pringsewu Buka Sosialisasi PATBM di Banyumas

Berita Berikut
Wabup Pringsewu Buka Sosialisasi PATBM di Banyumas

Wabup Pringsewu Buka Sosialisasi PATBM di Banyumas

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist