Tim Cobra Polres Kota Metro Bekuk 4 Terduga Penyalahguna Narkotika

0
183

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Tim Cobra Polres Kota Metro, Lampung mengamankan empat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu, Senin (8/3/2021).

Keempat tersangka, HK (34) warga Jl.. Mangga, Kel Yosomulyo, Kec. Metro Pusat, PMIP (29) warga Jl. Wortel Mongonsidi, Kel. Yosomulyo, Kec. Metro Pusat, AS (28) warga Kel. Mulyojati, Kec. Metro Barat, dan FF (39) warga Palapa 3, Kel. Iringmulyo, Kec. Metro Timur.

Kapolres Metro Retno Prihawati melalui Kasatnarkoba Iptu Suhery SH, menjelaskan kronologi penangkapan, berawal laporan masyarakat, ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di Jl. Mangga, Kel. Yosomulyo, Kec. Metro Pusat.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Cobra langsung bergerak melakukan penyelidikan dan juga penangkapan dan mengamankan tiga orang, HK, PIMP, dan AS, katanya.

Saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan tempat pelaku, kata Iptu Suhery, Tim Cobra menemukan satu buah plastik klip bening ukuran sedang, di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku Tim Cobra menemukan butiran kristal bening, yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 0,92 gram, dan dua buah alat hisap sabu (bong),” kata Iptu Suhery, selasa (9/3/2021).

Menurutnya, dari penangkapan ketiga pelaku tersebut, Tim Cobra langsung melakukan intrograsi untuk dilakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi, FF (39).

Kini keempat penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti, sudah diamankan Tim Cobra di Satresnarkoba Polres Metro, untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, katanya.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini