Kejagung Lacak Jejak Bos Pasific Place, Tan Kian Dalam Kasus Mega Korupsi ASABRI

0
916

JAKARTA.COM – WARTAALAM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku masih mencari dua alat bukti cukup guna membuktikan adakah keterlibatan pemilik Mal Pasific Place, Tan Kian dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Pihaknya masih fokus pada kerja sama Tan Kian dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) dalam pembangunan properti di Kuningan, Jakarta Selatan dan Maja, Lebak Banten.

Tan Kian diketahui membangun tanah Benny yang terdapat di Kuningan, Jakarta Selatan menjadi Apartemen South Hills. Tan Kian juga membangun properti di tanah Benny yang terdapat di Maja. Namun, belum disebut bentuk properti yang dibangun Tan Kian di Maja.

“(Aset Benny di Maja) tanah, properti. Tan Kian yang bangun, tanah Benny Tjokro,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 26 Februari 2021.

Karena itulah, Ketua KSO Regency Karunia Metropolitan Properti itu belum berstatus tersangka. Sehingga, pihaknya tidak mencegah Tan Kian ke luar negeri. “Sampai saat ini tidak (dicegah), karena alat bukti untuk dia tersangka masih kita cari,” ujar dia.

Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Asabri, antara lain Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014.

Selanjutnya, HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019; IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan.

Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra; lalu ada Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. {viva}

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini