8 Sekda Menjabat Pelaksana Harian Kepala Daerah di Lampung

0
131

BANDAR LAMPUNG – MADISTA.CO – Delapan sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota di Lampung menjadi pelaksana harian (plh) kepala daerah.

Dan Thamrin, menjabat pelaksana harian (Plh) bupati Lampung Selatan seiring berakhirnya masa jabatan bupati setempat, 17 Februari 2021.

Thamrin menjabat Plh hingga kepala daerah terpilih untuk periode 2021-2026 dilantik.

Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim menyerahan Surat Keputusan Gubernur Lampung tentang Penunjukan sebagai Plh Bupati/Wali Kota
di Ruang Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (17/2/2021) pagi.

Selain Thamrin, mereka yang ditunjuk Gubernur Lampung menjadi Plh bupati/wali kota, Badri Tamam (wali kota Bandar Lampung), Misnan ( Kota Metro), Kesuma Dewangsa (Pesawaran), Nirlan (Lampung Tengah), Tarmizi (Lampung Timur,) Saipul (Way Kanan), dan Lingga Kesuma (Pesisir Barat).

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan, penunjukan Plh tersebut dalam rangka mengisi kepala daerah agar tidak terjadi kekosongan roda pemerintahan.

Wanita yang akrab disapa Nunik menjelaskan, hal itu berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 121/540/OTDA tanggal 26 Januari 2021 perihal Persiapan Penugasan Penjabat Kepala Daerah dan Surat Nomor 120/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah.

Dalam hal terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan dilantiknya penjabat bupati/wali kota atau dilantiknya bupati/eakil bupati dan wali kota/ wakil wali kota terpilih, ujar Nunik.

Kepada Plh yang ditunjuk, Nunik berpesan dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sampai dengan dilantiknya bupati terpilih.

“Selamat menjalankan tugas. Saya berpesan bersungguh-sungguh dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang telah dipercayakan,” ijarnys.

Nunik juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota yang telah habis masa tugasnya.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada kepala daerah yang selama lima tahun ini telah memberikan sumbangsih tenaga dan pikirannya untuk membangun daerah masing-masing,” kata dia.

Sementara itu, pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020 akan dilaksanakan antara 25 atau 26 Februari 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, dalam rapat secara virtual melalui aplikasi zoom meeting, Senin (16/2).

Akmal menyebut, pelantikan itu akan dilakukan secara virtual khusus bagi daerah yang hasil Pilkada-nya tidak sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia menjelaskan, pelantikan secara virtual dilakukan kepala daerah tingkat I atau gubernur, dan dilakukan di daerah masing-masing.

“Misalnya gubernur melantik dari Ibukota orovinsi, dan kepala daerah akan dilantik melalui virtual di daerah masing-masing. Hal ini untuk mengurangi mobilisasi massa, jika pelantikan dilakukan serentak di provinsi,” tuturnya.

Sedangkan untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sampai akhir Februari dan tengah berproses di MK, pelantikan akan dilakukan serentak pada April, kata dis.

Pelantikan tersebut dilaksanakan bersamaan dengan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada Maret dan April 2021.

“Untuk kepala daerah yang masa tugasnya habis pada Mei, Juni, Juli, dan September, waktunya akan ditentukan kemudian,” katanya. (ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini