PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu, menciduk pasangan suami istri (pasutri) AL (25) dan LM (27) terduga bandar narkoba, Senin (7/12/2020).
Warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu tersebut ditangkap petugas saat sedang menimbang dan mengemas paket narkotika jenis sabu dan ekstasi di ruang tengah rumahnya, sekira pukul 20.00 Wib.
Dalam proses penangkapan, pasangan suami istri tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi 3,21 gram sabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting dan 1 unit HP.
Selain itu dari pengembangan, petugas juga mengamankan dua warga Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu A (34) dan BL (37) yang diduga sebagai pengguna sabu yang membeli barang haram dari AL.
Tersangka A dan BL diringkus petugas di kediaman masing-masing Selasa (8/12/2020) pukul 04.00 Wib.
Dari keduanya petugas turut menyita barang bukti berupa lima buah plastik klip bekas pakai dan alat hisap sabu (bong).
Kasat Reskoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakilkan Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, penangkapan keempat tersangka tersebut merupakan tindak lanjut laporan dan informasi yang masuk kepada petugas Satreskoba setempat tentang maraknya peredaran narkotika di pekon itu.
“Penangkapan berawal dari informasi kepada kami tentang maraknya peredaran narkotikan di Pekon Margkaya yang diduga dilakukan pasangan suami istri AL dan LM,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, Rabu (9/12/2020) siang
Berdasar informasi yang masuk tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah informasi dinyatakan akurat kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
“Pada saat penggrebekan kedua tersangka tertangkap tangan sedang menimbang dan mengemas narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di ruang tengah rumahnya,” kata kasat narkoba.
Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 buah plastik klip berisi sabu, 4 butir pil extasi warna merah, 1 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 1 buah bungkus rokok, 1 buah gunting, dan 1 unit HP, ujarnya.
Menurutnya, saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku menjalani profesi sebagai bandar sabu sejak September 2020, barang haram tersebut didapat dari seseorang berninisial E yang saat ini dalam pengejaran aparat. selain itu tersangka juga mengaku sabu tersebut diedarkan di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Tersangka mengaku melakukan bisnis narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan butuh biaya hidup sehari-hari, tutur Khairul Yassin.
Sementara itu A dan BL mengaku sudah lebih lima kali membeli sabu dari AL dengan harga Rp 200 ribu per paket dan uang yang dipergunakan membeli sabu tersebut hasil patungan keduanya.
Sabu tersebut biasa mereja pakai di rumah A.
Kasat Narkoba mengatakan, saat ini keempat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
AL dan LM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara sedangkan nA dan BP dikenai pasal 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, katanya. (Ril)