LAMSEL – CERITA WARTA, NIATAN Hipni – Melin (Himel) berkompetisi pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 Lampung Selatan membentur karang terjal.
Langkah pria asal Palas tersebut “blunder” saat pleno di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Rabu (23/9/2020). Sang calon wakil Ny. Melin, istri mantan wakil bupati setempat terdahulu, Eki tersandung masalah hukum.
Walaupun Ny. Melin Haryani Wijaya telah mengantongi surat keterangan tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan negeri namun KPU tetap tidak bersedia memuluskan asa Hipni-Melin.
Upaya hukum mereka tempuh dengan membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Apapun hasilnya kelak, penyelesaian perselisihan tersebut membutuhkan waktu sekira 15 hari. Dan ini sudah pasti menguras seluruh “potensi” yang ada.
Sementara menunggu proses penyelesaian berjalan, tahapan Pilkada mulai pengambilan nomor urut pasangan calon dan kampanye juga bergerak seiring berjalannya waktu.
Sungguh “blunder” yang sangat merugikan. Pasangan lain terus bergerak dengan berbagai manuver bahkan seluruh bidak mereka terus melakukan penetrasi, sementara Hipni-Melin justru terkena “skak” di langkah awal.
Kendati belum “skak mat” lantaran belum ada keputusan final namun persoalan dan tekanan yang dihadapi Hipni-Melin sangat dasyat. Butuh manuver tertentu tampaknya.
Kondisi yang dihadapi Hipni-Melin bukan saja membuat pasangan calon tersebut tersudut tapi juga semangat juang para bidak yang selama ini telah dipersiapkan.
Keragu-raguan sudah pasti menyelimuti para punggawa. Bahkan tidak menutup kemungkinan saat ini sudah ada yang “membelot” kepada lawan.
Tak dapat dipungkiri kini awan gelap menyelimuti kubu Hipni-Melin. Tak dapat dibayangkan jumlah kocek yang telah keluar, baik untuk “menyewa perahu” dan perkenalan diri. Puluhan miliar rupiah sudah pasti.
Teleti sebelum membeli perlu menjadi evaluasi. Terlebih dalam urusan politik, sekecil apapun kesalahan dan kekurangan diri dapat menjadi bumerang.
Dan ini tentunya menjadi bahan kajian partai politik pengusung. Bak menikahkan dua sejoli. Masing-masing bakal calon pengantin, pria atau wanita hendaklah dilihat dari bibit, bobot, dan bebet alias latar belakangnya. Atau mungkin ada tujuan lain?
Apapun niatannya, kini langkah itu sudah “blunder” bahkan bak sepakbola, Hipni-Melin mencetak gol ke gawang sendiri.
Hanya “keajaiban” atau istilah bintang sepakbola dunia Maradona “Gol Tangan Tuhan” yang mampu menyelamatkan asa Hipni-Melin.
Walau pasti lolos dalam perselisihan, pertandingan telah berjalan dan tim lain sudah jauh melangkah. Tidak ada perpanjangan waktu kecuali bermain “all out” di “injury time”. (Dadang Saputra)