Ombudsman : Regulasi Jangan Rugikan Rakyat

0
410

Bandar Lampung, WARTAALAM.COM — Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengingatkan pemerintah agar regulasi yang dibuat untuk meminimalkan defisit BPJS Kesehatan tidak merugikan masyarakat.

“Tidak ada kaitannya pelayanan tahunan dicampuradukkan dengan pelayanan lainnya, ini harus ada regulasi yang jelas dari pemerintah,” kata Nur Rakhman Yusuf, di Bandarlampung, Selasa (8/10).

Ia mengatakan, tidak bisa pemerintah mengatakan secara sepihak bahwa regulasi yang dibuat mereka adalah bagus dan baik serta dapat mendorong masyarakat dalam membayar tunggakan iuran BPJS.

“Menurut saya pemerintah harus mencari mekanisme lain dalam masalah ini, tidak ada nyambung bahwa masyarakat yang tidak membayar BPJS Kesehatan tidak bisa mengakses pembuatan SIM dan lainnya,” kata dia.

Masyarakat harus patuh membayar iuran BPJS itu betul dan ombudsman pun setuju, kata dia, tapi seharusnya pemerintah juga harus bijaksana dalam mengeluarkan atau menerapkan regulasi tersebut.

Menurutnya,, Pemerintah seharusnya dapat mengedukasi masyarakat ataupun mengambil langkah lainnya yang logis agar masyarakat mau membayar BPJS Kesehatan.

“Bisa saja regulasi itu diterapkan tapi nanti akan timbul permasalahan lainnya. Kecuali dalam pelayanan pembuatan SIM dan lainnya tercantum harus membayar BPJS itu sah saja,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan perpanjangan SIM, pembuatan paspor, IMB dan lainnya.

Automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). (Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini