KPKAD Mendukung Penuh Dirkrimsus

0
306

PRINGSEWU, Wartaalam.com – Terkait maraknya penambangan pasir di Pringsewu, masyarakat harus pro aktif melakukan investigasi guna melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Penambangan secara liar atau besar-besaran akan tetapi tidak berdasarkan hukum akan memunculkan beberapa dampak yakni Minimal ada 3 hal yang bakal terjadi akibat eksplorasi ini yakni menyebabkan erosi (banjir), dapat menyebabkan polusi udara dan yang tidak kalah pentingnya dapat menurunkan kualitas air.

Perlu Pembatasan eksploitasi dengan menerapkan regulasi yang berkaitan dengan keberlangsungan lingkungan hidup.Oleh karenanya untuk menghindari kerusakan ekosistem lingkungan maka proses penambangan harus berdasarkan dan mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang diperjelas dengan aturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba.

Terkait penerbitan izin, baik pihak perusahaan atau pemerintah daerah dalam proses penerbitan izin harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Apabila ada penambangan tidak ada izin atau eksplorasi besar-besaran yang tidak sesuai dengan aturan hukum di atas, maka usaha penambangan ini perlu di tertibkan dan ditinjau kembali untuk mengantisipasi rusaknya ekosistem lingkungan hidup.Berkaitan dengan hal tersebut di atas, guna menjaga ekosistem lingkungan hidup dan implementasi hukum atas perizinan dan seluruh upaya ekspolarasi, maka Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD), Gindha Ansori Wayka, SH, MH dalam rilisnya kepada media, Jumat, (30/8/2019) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Pertambangan Provinsi Lampung sebagai leading sektor untuk turun ke lapangan mengecek dugaan penambangan di Way Waya ini dan sekitarnya, jika tidak sesuai dengan izin dan diduga akan mengancam ekosistem lingkungan maka harus diambil tindakan untuk dihentikan atau disempurnakan izin dan pola eksplorasinya, kata Ansori.

Selain itu, KPKAD mendukung penuh Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Lampung untuk terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap eksplorasi ekosistem lingkungan ini, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini