Mencuri Kalung Emas di Toko, Dua IRT Ditangkap

0
1120

Lampung Tengah, wartaalam.com– Dua ibu rumah tangga (IRT) diamankan Polsek Kalirejo karena mencuri kalung emas majikannya senilai Rp 10 juta.

Kedua tersangka RJ (39) dan EL (23) membawa kabur dua untai kalung emas dengan berat 4,9 gram dan 5 gram (9,9 gram) dari Toko Emas Naga Pasar Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, pada Senin (29/4/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi mengatakan, modus kedua tersangka berpura-pura jadi pembeli, lalu menukar dua kalung emas dengan kalung imitasi saat korban lengah.

“Tersangka RJ berasal dari Kampung Sribasuki, Kecamatan Kotabumi dan EL dari Kampung Baturaja, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara,” kata kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/24).

Menurut Agus Supriyadi, pencurian itu berawal ketika RJ dan EL datang ke Toko Emas Naga Kalirejo sekira pukul 10.00 WIB.

Kemudian, katanya, RJ berkata kepada korban sedang mencari kalung emas 5 gram untuk seserahan.

Lalu korban memperlihatkan dua kalung emas kepada mereka, dengan berat 4,9 gram dan 5 gram.

Saat kedua kalung di tangan RJ dan EL, korban gagal fokus lantaran ada seseorang yang tiba-tiba datang menanyakan giwang 24 karat.

“Saat itu tersangka dengan cepat menukar kalung emas dengan kalung tiruan, lalu diletakkan di atas etalase,” ujarnya.

“Satu orang yang menanyakan giwang diduga bagian dari komplotan RJ dan EL, dan saat ini sedang diburu polisi,” katanya.

Agus mengatakan, pemilik toko sadar kalungnya dicuri saat menimbang ulang dua kalung tersebut.

Berat kalung berkurang, dan saat dicermati ternyata kalungnya ditukar.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Kalirejo.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kalung emas 5 gram milik korban dan 2 kalung tiruan atau imitasi.

Kini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini