Polres Lampung Barat Ungkap Penemuan Mayat di Bawah Jembatan Seranggas

0
1147

Lampung Barat, wartaalam.com—Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat mengungkap menangkap dua tersangka pembunuhan Cecep Sukmajaya (50) yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Seranggas, Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Senin (25/3/2024).

Kedua tersangka JHI (34), warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara dan SR (18), warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Selasa (30/4/2024). Sedangkan SR diamankan di rumahnya di Lampung Utara.

“Iya benar. Kami mengamankan dua orang tersangka pembunuhan terhadap korban yang jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Seranggas. Kedua tersangka masih memiliki kekerabatan yakni paman dan keponakan,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, saat dikonfirmasi Rabu (1/5/2024).

Menurut Juherdi, terungkapnya kasus itu setelah pihaknya melakukan penyelidikan ternyata ada pihak keluarga yang mengakui korban merupakan anggota keluarganya. Sebelumnya korban diduga ODGJ (orang dengan gangguan jiwa).

“Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa diambil keterangan. Mayat tersebut bukan ODGJ namun korban pembunuhan,” katanya.

Dia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan tersangka utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan mengamankan tersangka.

Dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya, tersangka dibantu keponakannya, SA (18) yang selanjutnya diamankan Tim Tekab 308 di Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning.

“Motif pembunuhan karena dendam terhadap korban. Para tersangka nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas,” ujarnya.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 hitam yang digunakan tersangka untuk membawa dan membuang korban.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini