Pelaku Curas Modus Gendam Ditangkap Polsek Terbanggi Besar

0
414

Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus tersangka pencurian menggunakan gendam atau hipnotis, Jumat (1/12/2023) pagi.

Residivis yang telah tiga kali keluar masuk bui, LS (42) warga Jalan ZA Pagar Alam, Labuhan Ratu 2, Bandarlampung diduga telah merampas uang tunai sekira Rp 25 juta serta cicin emas 24 karat sekira 25 gram, milik Tiarma Boru Nabaho (69), warga Dusun Baruno Kampung Poncowati, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Senin (27/11/2023).

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat menggelar konferensi pers. Jumat (1/12/2023) siang, kejadian bermula korban sedang berdiri di pinggir Jalan Proklamator Bandar Jaya, menunggu angkutan umum untuk ke pasar.

Kemudian, tiba-tiba datang mobil minibus abu-abu menawarkan tumpangan pada korban.

“Menurut pengakuan korban, dia seolah tidak sadar dan langsung saja naik mobil jenis Daihatsu Xenia BE 1805 AAO abu-abu,” kata Edi Qorinas kepada awak media.

Ketika korban sudah naik mobil, kata kapolsek, dia melihat ada dua pria di dalam mobil tersebut.

“Pelaku LS sebagai pengemudi, sedangkan satu orang lainnya, S duduk di belakang dan korban duduk di samping sopir,” ujarnya.

Selama perjalanan, kata Edi, terus LS terus mengajak mengobrol korban.

Karena curiga, korban pun meminta turun. Namun, saat korban akan turun pintu mobil tersebut tidak bisa dibuka.

“Pelaku pun mengarahkan korban untuk memencet tombol kaca dengan maksud untuk mengalihkan perhatian,” katanya.

Saat korban panik itulah, rekan tersangka, S mengambil uang yang ada di dalam tas korban.

Tidak berhenti di situ saja, korban juga dipaksa melepas cincin emas yang dipakainya.

“Karena merasa terancam dan takut, korban pun menuruti permintaan para pelaku,” katanya.

Setelah menjalankan aksinya, korban lalu dipaksa turun para pelaku.

Sadar telah menjadi korban kejahatan, korban sempat menyewa mobil angkutan umum, untuk mengejar mobil pelaku.

“Korban sempat memfoto mobil dan plat mobil pelaku, namun angkot yang ditumpangi korban kehilangan jejak,” kata Edi Qorinas.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 40 juta dan melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan petunjuk keberadaan seorang tersangka, LS.

“Tersangka LS kami ringkus saat berada di kawasan Jalan Purnawirawan Gang Swadaya Kota Bandarlampung,” katanya.

Kini, tersangka berikut barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia BE 1805 AAO abu-abu yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Sementara untuk rekan pelaku, S masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Atas perbuatannya, LS dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, kapolsek menghimbau seluruh masyarakat, apabila hendak bepergian agar jangan mengunakan perhiasan yang mencolok karena akan mengundang kejahatan.

Warga kalau bepergian jangan membawa perhiasan yang mencolok atau barang-barang yang berlebihan, kalau tidak mau menjadi sasaran aksi kejahatan.

“Dan harus tetap hati-hati dan waspada bila didatangi atau bertemu orang yang tidak dikenal,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini