Pinjam Motor, Seorang Pria Ditangkap Polisi

0
452

Lampung Tengah, wartaalam.com – Anggota Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung, Polda Lampung menangkap seorang pria lantaran membawa kabur sepeda motor dengan alasan pinjam.

Korbannya, Murni (54), warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.

Semula sepeda motornya dipinjam tersangka AS alias Andi Putuk (23), saat korban sedang bekerja di sebuah apotek di Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kamis (25/1/2024).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, kronologi kejadian bermula saat korban sedang bersih-bersih di halaman apotek tempatnya bekerja.

“Saat itu, korban bertatap muka dan disapa tersangka ‘lagi apa ya’, kemudian tersangka meminjam sepeda motornya,” kata Wawan, Jumat (9/2/2024).

Menurut Wawan, korban sempat berfikir dan yakin, sikap sok akrab AS lantaran ia mempunyai adik yang bekerja di apotek tersebut.

Tersangka beralasan hendak menolong adiknya mengambilkan dompet yang tertinggal di rumah.

Korban akhirnya percaya dan meminjamkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya kepada tersangka.

“Namun, setelah itu tersangka menghilang bersama sepeda motornya,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 10 juta dan melaporkannya ke Polsek Gunung Sugih.

Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka, pada Rabu (7/2/2024)

“Tersangka AS, buruh asal Kampung Rengas, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah,” katanya.

Informasi itu, kata kapolsek berlanjut dengan penangkapan tersangka sekira pukul 02.00 WIB.

Dipimpin Kapolsek Gunung Sugih, kanit Reskrim bersama anggota meringkus tersangka di wilayah tempat tinggalnya kemudian dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“Kini tersangka telah kami amankan namun barang bukti masih dalam pencarian petugas,” katanya.

“Tersangka dijerat kasus penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini