Lampung Tengah, wartaalam.com–Kedapatan menggunakan knalpot brong di jalan raya, polisi meminta pemilik mengganti dengan knalpot standar.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, rata-rata yang terjaring razia, pelajar yang hendak berangkat sekolah.
“Kebanyakan motor brong yang kami dapatkan dari pelajar yang bahkan belum punya SIM,” ujar Andik, Jumat (19/1/2024).
Dia mengatakan ada dasar hukum penindakan Knalpot brong yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.
“Penggunaan knalpot brong selain menimbulkan kebisingan dan polusi udara, juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antara pengguna kendaraan, warga sekitar jalan dan bahkan antarkelompok masyarakat,” katanya.
Dia mengatakan, razia knalpot brong dilakukan jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) sekira pukul 06.30 WIB.
Dia mengatakan, motor yang disita dalam razia bisa diambil kembali, dengan syarat harus mengganti knalpot brong menjadi standar di kantor polisi.
Serta menunjukkan bukti kepemilikan lengkap kendaraan tersebut.
“Knalpot brong kami sita, dan para pelajar harus didampingi orang tua untuk ambil motor tersebut disertai surat pernyataan,” katanya.
Dia mengatakan, giat tersebut merupakan instruksi kapolri yang diteruskan ke semua jajaran Polri.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan razia di lingkup internal, kendaraan pribadi personel polres setempat
“Sebelum ini, kami sudah razia motor anggota polisi. Jangan sampai mereka menjadi contoh buruk di masyarakat,” katanya.
Andik mengatakan, pihaknya melalui Sat Lantas dan Binmas akan berikan sosialisasi ke pelajar dan masyarakat.
Agar ke depannya tidak memasang knalpot brong dan menggunakannya di jalan umum. Sebab, berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Tak sedikit juga bermula dari knalpot brong bisa berujung tindakan membahayakan atau tindak pidana,” katanya. (pon)