Jakarta, wartaalam.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025), mengatakan, kelima perusahaan itu, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Ia mengatakan, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan kasus timah nilainya cukup signifikan, yaitu Rp 271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.
“Kita bersyukur, kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya.
Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.
“In syaa Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan itu,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.
Ia merinci PT RBT sekira Rp 38 triliun, PT SBS Rp 23 triliun, PT SIP Rp 24 triliun, PT TIN Rp 23 triliun, dan CV VIP sekitar Rp 42 triliun.
“Ini sekitar jumlahnya Rp 152 triliun,” ucapnya.
Adapun siapakah yang akan bertanggung jawab dari sisa nominal kerugian yang sekira Rp119 triliun, dikatakan Febrie saat ini sedang dilakukan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Ini sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kami tindak lanjuti,” ujarnya. (*)