Curi Ayam Bangkok, Remaja Hampir Diamuk Massa

0
250

LAMPUNG TENGAH, wartaalam.com – Seorang remaja 15 tahun nyaris diamuk massa lantaran mencuri ayam bangkok di Kampung Wates, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Ketika melakukan aksinya, bocah tersebut sebut saja S bersama IS (36), kepergok korban Amat Tauri saat hendak mengambil dua ekor ayam bangkok senilai Rp 4 juta di kandang milik korban.

Menurut Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Roma Irawan Putra mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, dua tersangka termasuk remaja tersebut sempat dikejar dan dikepung puluhan warga.

Beruntung, bocah itu selamat dari amukan massa setelah Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumiratu Nuban bergerak cepat mengamankan kedua tersangka di TKP.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

“Ya benar, kedua tersangka telah kami amankan di Mapolsek Bumiratu Nuban. Seorang tersangka pencurian masih berusia 15 tahun atau masih di bawah umur,” kata Roma saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).

Keduanya berasal dari Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Roma mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat kedua tersangka menyatroni rumah korban sekira pukul 11.30 WIB.

Tersangka datang berboncengan menggunakan motor merk Honda Vario hitam.

Setibanya di rumah korban, para tersangka menyelonong masuk ke dalam kandang ayam melalui pagar bambu yang tidak terkunci.

“Bocah tersebut langsung membekap dua ekor ayam bangkok lalu memasukkannya ke dalam karung,” ujarnya.

Namun kedatangan tersangka membuat gaduh karena puluhan ayam di kandang bersuara dan beterbangan.

Setelah diperiksa, korban melihat satu unit motor terparkir di kandang, lalu ada orang tak dikenal memegangi karung.

Sontak korban langsung berteriak: “Maling, maling!”

“Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan dan mengepung kedua tersangka yang tepergok mencuri ayam,” ujarnya.

Polisi yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan kedua tersangka dari amuk massa.

Polisi juga turut mengamankan barang bukti 2 ekor ayam bangkok milik korban, 1 buah karung dan 1 unit sepeda motor yang digunakan tersangka melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana atau pencurian dengan pemberatan,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini