Polsek Rumbia Gulung Pengedar Uang Palsu Asal Kota Metro

0
815

Lampung Tengah, wartaalam.com–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung gulung seorang pengedar uang palsu (Upal) asal Kota Metro.

Modus tersangka, AG (42) dengan membeli rokok di warung warga menggunakan uang palsu.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, aksi terakhir tersangka menyasar Dedi Purnomo (43), pemilik warung kelontong di Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Rabu (20/3/2024).

“Pelaku AG kini kami tangkap dengan barang bukti berupa uang palsu Rp 1 juta dan 9 bungkus rokok yang dibelinya dari warung,” kata Hairil Rizal, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2024) siang.

Dia mengatakan, kronologi kejadian, AG mendatangi warung Dedi pukul 09.00 WIB.

Di sana tersangka membayar 1 bungkus rokok seharga Rp 26 ribu menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu.

Awalnya korban tak sadar dan asal terima saja uang tersebut. AG pun pergi dengan kembalian Rp 74 ribu uang asli dan sebungkus rokok.

“Namun, ketika korban mencermati uangnya, ternyata palsu, Dedi yang masih hafal dengan wajah dan sepeda motornya langsung mengejar pelaku,” katanya.

Menurut Hairil, AG diringkus polisi, Rabu 20 Maret 2024, sekira pukul 09.30 WIB.

Penangkapan AG dibantu korban dengan cara membuntuti hingga ke wisata kuliner Pasar Baru Rumbia.

Setelah ditangkap dan diperiksa, AG, warga Dusun Jl. Banteng, Kelurahan Hadi Mulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

“Saat ditangkap, hari itu pelaku sudah berencana akan mengedarkan uang palsu yang dibawanya sekira Rp 1 juta,” katanya.

Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, AG diduga berkeliling dari warung ke warung untuk menyebarkan uang palsu.

Modusnya sama, membeli rokok di warung menggunakan uang palsu, untuk mendapatkan kembalian uang asli dari para korban.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa uang palsu Rp 1 juta siap edar, uang asli senilai Rp 890 ribu, 1 unit Hp merah, 9 bungkus rokok, 1 buah tas hitam dan 1 unit sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini