Mengaku Bisa Loloskan Masuk PNS, Pria Paruh Baya Bawa Kabur Uang Ratusan Juta Rupiah

0
577

Lampung Tengah, wartaalam.com–Berdalih bisa meloloskan masuk pegawai negeri sipil (PNS), seorang pria paruh baya membawa kabur uang ratusan juta rupiah. Tersangka dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah,

Tersangka SG (61), warga Kelurahan Taman Cari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, diduga telah menipu warga Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah dengan menjanjikan sebuah jabatan di pemerintahan.

Namun, pria paruh baya tersebut malah kabur dengan membawa uang ratusan juta rupiah milik korban.

Peristiwa itu terjadi, Selasa (12/6/2018) silam. Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, tersangka sempat kabur tiga tahun.

“Total uang yang dibawa lari pelaku sekira Rp 132,9 juta,” kata Kasat saat dikonfirmasi, Senin (8/1/2024).

Yudhi mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat SG mendatangi korban Lamidi (55) pada 2018 silam.

Lalu, si pelaku langsung menawarkan jasa joki, supaya anak korban bisa lolos PNS di Pemerintah Daerah (Pemda).

“Pelaku mematok harga Rp 80 juta supaya anak korban bisa jadi PNS di Pemkot Metro, Lampung,” ujarnya.

Menurut Yudhi, korban yang tertarik dan merasa sanggup membayar menyetujui dan menganggap serius tawaran pelaku.

Pada saat itu juga, korban menyerahkan uang tunai Rp 40 juta kepada SG sebagai tanda kesepakatan dan mengatakan kekurangannya akan dibayarkan seminggu kemudian.

“Tetapi setelah genap Rp 80 juta diberikan korban, SG masih saja meminta uang dengan alasan urusan pemberkasan CPNS,” ujarnya.

Karena korban terlalu percaya, dia pun menurut dan mengirim uang tambahan hingga Rp 52,9 juta.

Sehingga total uang yang diberikan korban kepada pelaku Rp 132,9 juta.

Namun nyatanya, uang ratusan juta yang sudah korban berikan tak membuat anaknya menjadi PNS.

“Sejak saat itu pelaku kabur dan tak dapat ditemui,” katanya.

Kasat mengatakan, setelah korban lapor ke polisi, SG sudah ditetapkan tersangka pada Rabu, 1 November 2023.

Yudhi menyebut, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepolisian kepada tersangka.

Pertama pada 20 November 2023, dan panggilan kedua diberikan 5 hari setelahnya, 25 November 2023.

“Karena kedua panggilan polisi diabaikan, Polisi memburu dan menangkap pelaku, Jumat, 5 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.

Kini, sang kakek joki PNS tersebut telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dijerat kasus penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Atau Pasal 372 KUHPidana, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini