Dishub Lamsel Dapati 9 Kendaraan Overdimention

0
187

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Melalui pengawasan dan pembinaan pada kendaraan berat, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Selatan mendapati sembilan kendaraan tidak sesuai peruntukannya yang melintas di Jalan Raya Serdang, Kecamatan Tanjungbintang, kabupaten tersebut, Senin (15/2/2021).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan (Lamsel), Mulyadi Saleh, ada 23 kendaraan yang dihentikan saat melakukan pengawasan kendaraan yang diperkirakan melebihi tonase yang ditentukan untuk jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 ton.

“Dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 di antaranya tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka kamu berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan,” kata Mulyadi.

“Kami berikan surat pernyataan, dan kami berharap si sopir menyampaikan pelanggaran dimaksud pada perusahaan/pemilik kendaraan,” ujarnya.

Mulyadi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan itu hanya sebatas pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melintas yang melanggar ketentuan, utamanya overdimention.

Sedangkan bagi kendaraan overload, tidak dilakukan pemeriksaan dikarenakan keterbatasan alat yang dimiliki.

“Kami lakukan pembinaan, pengarahan dan pencatatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan. Kedepan, para pemilik kendaraan akan kami undang dan kami berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama perduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak,” katanya.

Sementara itu Bupati setempat. Nanang Ermanto mengajak warga peduli menjaga jalan yang ada di lingkungan masing-masing.

Warga harus peduli dengan jalan di lingkungannya. Jika ada kendaraan yang melintasi jalan melebihi tonase yang ditentukan, ingatkan. Tapi tetap dengan cara yang santun, persuasif, ujarnya.

Pihak perusahaan juga harus mengerti, jalan untuk warga. Jika melebihi tonase yang ditentukan, jangan melintas, kata Nanang. (ril).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini