TANGGAMUS, Wartaalam.com – Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, kasus itu terungkap setelah Muhammad Nurul Azmi (19) melaporkan kehilangan handphone kepada Polsek Sumberejo.
Kejadian berawal, Selasa, 12 September 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di rumah kontrakan korban di Pekon Sidorejo.
Saat itu, korban sedang tertidur, sedangkan istri korban, Trianita Agustin, sedang mengantar keponakan pergi sekolah.
Setelah korban bangun tidur, dia menyadari handphone miliknya, 1 unit HP Realmi tipe RMX315 hitam angkasa, telah hilang dengan kerugian sekira Rp2,5 juta.
“Pelapor kemudian menghubungi saksi Dimas Setiadi untuk mencari handphone tersebut di konter-konter terdekat, namun tidak menemukannya sehingga dia melapor,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (6/10/2023).
Dia mengatakan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus menangkap diduga pelaku penadahan, IRT inisial DR (41) di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talangpadang.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita 1 unit HP Realmi 8i dengan tipe RMX3151warna hitam angkasa. Dalam pemeriksaan, DR Rustiani mengaku membeli handphone tersebut dari Mah (44) secara ilegal dengan harga Rp 800 ribu.
Tim kemudian melacak keberadaan tersangka dan menemukannya di sebuah gubuk di Dusun Kebun Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus.
Tersangka mengakui perbuatannya, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban, Selasa, 13 September 2023 sekira pukul 10.00 WIB dan ia langsung dibawa ke Polres Tanggamus.
“Pelaku Mh ditangkap tanpa perlawanan, Kamis (5/10/2023) pukul 17.00 WIB,” katanya.
Tersangka melancarkan aksinya sendirian dan sudah melakukan pencurian dua kali di wilayah Polsek Sumberejo.
“Pengakuannya sudah dua kali di tempat berbeda di Sumberejo,” katanya.
Sementara DR tidak dibawa ke Polres Tanggamus.
“Untuk IRT inisial DR tidak ditahan mengingat ia memiliki balita dan akan ditindaklanjuti pihak pekon setempat,” katanya.
Kasat, saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka curat dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan DR selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara,” tuturnya. (pon)