Polisi Kembali Tangkap Komplotan Pencuri Modus Mengutil di Pringsewu

0
300

PRINGSEWU, Wartaalam.com – Komplotan pencuri modus mengutil kembali diamankan aparat kepolisian di Pringsewu, Lampung. Tersangka dua wanita, SI (64) dan SW (64) asal Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung.

Keduanya ditangkap pasca kepergok melakukan pencurian puluhan produk kecantikan di Swalayan Alfamidi, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, Minggu (24/9/2023) sore.

Dalam aksinya, ibu-ibu pengutil itu menyusup ke dalam toko berpura- pura berbelanja namun saat pegawai lengah, mereka dengan cepat dan hati-hati menyusupkan sejumlah produk kecantikan ke dalam pakaian yang dikenakan, lalu pergi meninggalkan swalayan.

Namun aksi komplotan itu sudah dipantau satpam dan pegawai swalayan yang curiga dengan gerak-gerik keduanya melalui kamera CCTV.

Menurut seorang pegawai swalayan, komplotan itu sebelumnya pernah melakukan hal serupa di tempatnya bekerja namun lolos dari pengamatan.

Dalam pencurian itu, kedua tersangka menggasak berbagai produk kecantikan senilai Rp 2.5 juta.

“Beberapa waktu lalu tepatnya, 21 September 2023, pernah melakukan pencurian di sini dan lolos, namun aksinya terekam CCTV,” kata Rio Saputra, pegawai Alfamidi

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mengatakan, kedua tersangka diamankan polisi dan warga, Minggu (24/9) sekira pukul 18.00 WIB, sesaat setelah kepergok melakukan pencurian di swalayan Alfamidi Pringsewu.

Dari tangan keduanya, didapatkan sejumlah produk pembersih wajah yang diduga dari hasil mencuri. Di antaranya 14 botol garnier, 2 botol mustika ratu, 4 botol wardah, dan 1 botol pond’s senilai Rp 876 ribu.

“Total kerugian pada dua kali pencurian mencapai Rp 3,370.000,” ujar Rohmadi, Senin (25/9/2023) siang.

Menurut dia, delain barang bukti tersebut, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Kendaraan itu secara khusus dirental untuk memperlancar aksi mereka.

Rohmadi mengatakan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih terus mendalami pengungkapan kasus tersebut. Ia menduga kedua tersangka merupakan jaringan spesialis pencuri modus mengutil yang sudah melakukan aksi di berbagai wilayah.

”Kasus ini masih terus kami kembangkan dan dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini