Lampung Timur Akui Kuasa Hukum Lama tak Masuk Dokumen Pemda

0
523
Ketut Budiase, kabag Hukum Lampung Timur.

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Kabupaten Lampung Timur melalui Kepala Bagian Hukum, mengaku tidak memiliki data atau dokumen kuasa hukum selain Sopiyan Sitepu, tahun 2020 yang diberi kuasa Zaiful Bokhari mantan bupati, dalam rangka mengembalikan aset-aset milik Alay ke pemda setempat.

Jawaban Ketut Budiase kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Lampung Timur di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2023) petang tersebut, lantaran berbagai sorotan elemen masyarakat, perihal adanya dualisme tim pengacara yang menjadi kuasa hukum pemerintah daerah itu.

“Dalam dokumen akta damai tahun 2009 ada, itu kuasa hukum pemda, bupatinya pak Satono, tapi surat kuasanya tidak ada sama kami, kuasa hukum itu hanya muncul dalam akta damai saja, pemda diwakilkan timnya Sumarsih, Kabul Budiono, Rio Arief dan Firman Simatupang,” ujar Ketut Budiase.

Pada bagian lain, pandangan elemen masyarakat kabupaten itu, melalui Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Pembangunan Pelayanan Publik dan Penegakan Hukum
(GEMA P5H) Kabupaten Lampung Timur, Sopyan Subing, justru mempertanyakan kinerja Sopyan Sitepu sebagai kuasa hukum Pemda Lampung Timur yang telah menikmati uang APBD sekira Rp 99 juta.

Menurut Sopyan Subing, pemegang kuasa (Sopyan Sitepu, Red) dari Zaiful Bokhari saat menjadi bupati Lampung Timur, tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai kuasa pemda.

Menurut Sopyan Subing, Pemda Lampung Timur belum membatalkan atau mencabut tim kuasa hukum sebelumnya, saat Satono masih menjabat sebagai bupati.

Tim Kuasa hukum Pemda Lampung Timur saat itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tanjung Karang 2009/PN.TK juncto Akta Perdamaian Nomor: 10/POT.G/2009/PN.TK tanggal 10 Maret 2009.

“Tindakan pemda yang menunjuk kuasa hukum baru, tanpa membatalkan kuasa hukum yang lama, tentu wajar, ditolak pengadilan, artinya tidak bisa berjalan dong progresnya, tentu kamj boleh dong mempertanyakan anggaran Rp 99 juta dari APBD untuk kuasa hukum itu karena jelas anggarannya untuk mengurus aset-aset Lampung Timur, ada dua kuasa, tentu secara otomatis tak ada hasilnya, lalu apa pertanggung jawaban anggaran dari APBD Rp 99 juta itu,” ujarnya. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini