Satpam Bekuk Pencuri Nenas di PT. GGP

0
316

Lampung Tengah, wartaalam.com—Anggota Satuan Pengamanan (Satpam) menangkap tersangka pencuri nenas, saat beraksi di PT. Great Giant Pineapple (GGP).

Tersangka diamankan satpam perusahaan tersebut dengan barang bukti 149 buah nenas senilai Rp 3 juta.

Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa itu terjadi di Areal 176 PT GGP PG2, wilayah Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (18/3/2024).

“Ada dua pencuri yang kepergok satpam. Namun satu tersangka kabur. Tersangka RM tertinggal temannya, lalu dicokok satpam perusahaan,” katanya, saat di konfirmasi, Selasa (19/3/2024).

Ali Mansyur mengatakan, RM merupakan warga Kampung Gunung Agung diserahkan ke Polsek Terusan Nunyai sekira pukul 01.00 WIB.

Ia mengatakan, awalnya pencurian itu diketahui saat satpam sedang mengawasi lahan yang kerap dicuri, pukul 18.30 WIB.

Dia mengatakan, satpam melihat ada mobil asing Xenia masuk areal namun langsung keluar lagi.

“Tak berselang lama, datang dua orang menaiki sepeda motor, lalu seorang turun merampas buah nenas,” ujarnya.

Menurut kapolsek, saat disergap satpam, satu tersangka yang berada di sepeda motor langsung kabur meninggalkan RM yang sibuk memangkas nenas.

Akhirnya, satpam menciduknya bersama barang bukti berupa alat panen seperti golok, senter, tas, sarung tangan, dan karung serta nenas yang sudah dipangkas senilai Rp 3, 8 juta.

“Satpam lalu menggiring tersangka dan semua barang bukti tersebut ke Polsek Terusan Nunyai,” katanya.

Kini, pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini