Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah Lumpuhkan Residivis Curanmor

0
291

Lampung Tengah, wartaalam. com—Dor! Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lumpuhkan seorang residivis yang kembali berulah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor), di empat lokasi berbeda.

Tersangka FIR (29), warga Kampung Fajar Bulan, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap di kediamannya, Senin (18/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, tersangka merupakan residivis pencurian ayam pada 2015.

Menurut Nikolas Bagas, ditangkapnya FIR, bermula dari hilangnya 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX milik Hengky (40), warga lingkungan Lamondo Kelurahan Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Sabtu (25/2/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

Menurut dia, ketika ditangkap di kediamannya, FIR sedang pesta shabu, sehingga anggota harus extra hati-hati karena residivis tersebut berlari sambil menerjang petugas.

“Bahkan tersangka meronta-ronta memprovokasi warga karena menolak ditangkap,” kata kasat, saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).

“Akhirnya, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan secara aktif dan membahayakan petugas,” katanya.

Kepada petugas pemeriksa, FIR mengaku dalam menjalankan aksinya di rumah Hengky yang saat itu sedang kosong karena ditinggal pergi, tersangka ditemani dua rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan FIR, Tim Tekab 308 Presisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki Jenis KLX dan menyita dua set alat hisap shabu (bong) serta sisa pakai kristal warna putih diduga shabu- shabu (residu).

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini