PRINGSEWU, wartaalam. com— Polisi menggerebek sebuah tempat kost di Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, Senin (18/3/2024) malam dan menangkap dua pria serta menyita sejumlah barang bukti narkotika beserta alat hisap.
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, seorang tersangka yang diamankan, SY yang dikenal sebagai Ko Aan (52), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Dia telah menjadi residivis kambuhan karena sebelumnya sudah dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus Narkotika.
“Sementara pelaku lainnya AA (42), warga Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran,” ujar Yudi Raymond, dalam rilis resminya, Selasa (19/3/2024) siang.
Kedua tersangka ditangkap ketika sedang melakukan pesta Shabu di satu rumah kost di Jalan Bakung Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, sekira pukul 23.00 WIB.
Saat penggerebekan, AA berusaha melarikan diri dengan melompati tembok pagar setinggi dua meter.
“Setelah terjadi kejar-kejaran akhirnya AA ditangkap sekira 300 meter dari lokasi penggerebekan,” katanya.
Menurut Yudi, dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam kamar kost, termasuk 1 plastik kecil berisi narkotika jenis shabu beserta alat hisap, serta 1 unit ponsel.
Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Narkoba mengaku pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus tersebut. (pon)