Maling Hp di Rumah Warga, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Terusan Nunyai

0
342

Lampung Tengah, wartaalam.com–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan seorang residivis, lantaran diduga telah menyatroni rumah warga, di Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (31/1/2024).

Menurut Kapolsek Terusan Nunyai Kompol Tarnuji mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, tersangka NW (29,) warga Gang Inul, Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah tersebut ditangkap atas laporan korban Yusuf Kurniawan (25), warga setempat.

Adapun cara tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, kata dia, dengan cara mendongkel jendela bagian ruang tamu rumah korban, Kamis (28/12/2023), sekira pukul 06.00 WIB.

“Saat korban terbangun dari tidur, melihat jendela ruang tamu terbuka, bekas tercongkel,” kata Tarnudi saat dikonfirmasi, Kamis (1/2/2024).

Kompol Tarmuji mengatakan, setelah korban mengetahui rumahnya telah disatroni tamu tak diundang, ia mencari Hp miliknya yang diletakkan di tempat tidur. Ternyata, 1 unit Hp merk Oppo A12 tersebut sudah tidak ada atau hilang.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai.

Setelah melakukan penyelidikan, hasilnya seorang residivis NW (29) ditangkap di rumahnya berikut 1 unit Hp milik korban juga turut diamankan petugas.

“Kini, pelaku yang telah dua kali keluar masuk bui tersebut berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam 7 tahun kurungan penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini