LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com—Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap empat pemuda yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, mendampingi Kapolsek Pasir Sakti AKP Sugeng, Selasa (30/1/2024) mengatakan, tersangka RS (17), AD (17), EY (16) dan DN (16), warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan Senin (6/12/2023) sekira pukul 17.30 WIB
dengan cara, para tersangka memepet korban yang sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Pasir Sakti, kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur dengan menggunakan sepeda motor dan kemudian merebut paksa Hp milik korban dangan ancaman.
Korban yang ketakutan, hanya bisa pasrah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasir Sakti.
Pihak kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Selasa (30/1/2024) sekira pukul 02.00 WIB, T
Tim Tekab Polres Lampung Timur bersama Tim Tekab 308 Polsek Pasir Sakti dan Tim Tekab Polsek Braja Selebah menangkap satu tersangka AD (16), di kediamannya di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung.
Setelah dilakukan pendalaman dan didapatkan
tiga nama pelaku lainnya yang kemudian gabungan Tim Tekab langsung mengamankan ketiga tersangka, RS (17) , EY (16) , AD (17) dan dari pelaku tersebut diamankan barang bukti berupa 1 handphone Realme C35 yang ada padanya dan diduga
hasil dari kejahatan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya.
(pon)