Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar Amankan Pelaku Pembunuhan

0
631

Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pencari rongsokan lantaran telah menikam pedagang ikan hingga tewas saat berpapasan di jalan, Selasa (2/1/2024).

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, peristiwa terbunuhnya RIZ (48), warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah itu bermula saat berpapasan dengan pelaku FAU (35) yang tak lain tetangga tersangka.

AKP Nikolas mengatakan, saat korban bersama anaknya sedang jalan pulang selesai berdagang ikan di belakang Plaza Bandar Jaya, sesampainya di jalan tepatnya Gang Seruni, Kelurahan Yukum Jaya, korban bertemu dengan pelaku.

“Saat itu antara pelaku dan korban saling tatap mata hingga terjadi cekcok atau ribut mulut,” katanya, saat menggelar konferensi pers didampingi Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas bersama anggota di Mapolsek Terbanggi Besar. Selasa (2/1/2024).

Cekcok mulut tersebut, kata Nikolas, berlanjut sampai terjadi perkelahian lalu tersangka mencabut pisau dari pinggangnya.

“Pisau yang dipegang tersangka langsung ditusukkan ke korban, hingga mengenai punggung korban di dua tempat,” katanya.

Setelah itu, tersangka melarikan diri, kemudian korban yang bersimbah darah dibawa beberapa warga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Namun sesampainya di rumah sakit, pihak medis menyatakan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Setelah menikam korban, tersangka FAU yang sempat kabur, akhirnya bersedia menyerahkan diri dengan diantar seorang anggota Polri yang berdomisili di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, pelaku dan barang-bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau beserta pakaian yang dikenakan korban dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 subsider pasal 351 ayat 3, diancam dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka FAU mengaku menikam korban hingga tewas karena spontanitas, saat berpapasan di jalan.

“Dia bilang ngapa kamu melotot, saya jawab di sini jalan umum,” katanya. (Pon).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini