Lampung Tengah, wartaalam.com – Satuan Reserse Narkoba Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kembali meringkus seorang yang diduga pengguna sabu, BS (35), warga Kampung Endangrejo, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (19/12/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari tangan BS, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 lembar almunium foil warna emas.
Hal itu dijelaskan Kasat Reserse Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Kasat mengatakan, ditangkapnya BS yang diduga sebagai pengguna sabu, berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Seputih Agung.
“Berbekal laporan dari masyarakat tersebut, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Hasilnya, BS kami tangkap saat berada di pinggir jalan Kampung Sido Wayah, Seputih Agung berikut barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dan 1 lembar almunium foil warna emas ada pada pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap BS kata Feabo, dia mengaku barang haram tersebut didapatkan dari rekannya, JK (34) warga Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Dari hasil pengembangan tersebut, JK kemudian kami tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan,” ujarnya.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan masih kami lakukan pengembangan,” katanya. (pon)