Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Terbanggi Besar

0
42

Lampung Tengah, wartaalam.com–Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dari amuk massa, Jumat (8/12/2023).

Tersangka, TRI (28), warga Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, peristiwa curanmor terjadi di Kampung Fajar Asri, Kecamatan Seputih Agung, ketika ada hiburan kuda lumping.

Saat itu, sepeda motor merk Honda Beat silver milik korban Siswanto (34), warga Kampung Gayau Sakti, Seputih Agung, Lampung Tengah terparkir di samping rumah warga.

Kemudian, sekira pukul 23.30 WIB, korban melihat ada seorang lelaki tak dikenal duduk di atas motornya. Karena curiga korban mendekati lokasi motor tersebut diparkir.

“Ternyata benar, korban melihat tangan lelaki tersebut sedang mengotak-atik bagian kontak sepeda motornya,” kata kapolsek saat di konfirmasi. Senin (11/12/2023)

Sontak, dia mengajak kakaknya untuk mengawasi lebih dekat sambil berteriak maling, maling, maling!

Teriakan korban tersebut, kata kapolsek membuat warga yang menonton hiburan kuda lumping langsung menuju lokasi parkiran sepeda motor.

“Akhirnya, pelaku yang mencoba kabur diamankan massa yang sudah mengepung pelaku di TKP,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, korban dan warga mendapati dua buah kunci letter T berada di kantong celana pelaku.

“Beruntung, petugas yang mengetahui kejadian tersebut langsung mengamankan pelaku dari amukan massa,” ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 2 buah kunci letter T dan 1 unit sepeda motor Honda Beat silver milik korban telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini