Tim Tekab 308 Presisi Polsek Surabaya Ringkus 2 Pengedar Uang Palsu

0
68

Lampung Tengah, wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus dua pengedar uang palsu (Upal), Senin (27/11/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Kedua tersangka MSD (26) dan WM (23), warga Kampung Bina Karya Buana Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah tersebut digulung petugas hanya kurun waktu kurang dari 7 jam, kata Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat di konfirmasi, Selasa (28/11/2023).

Jufri mengatakan, kejadian bermula saat kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Beat putih mendatangi korban, karyawan BRI Link di Kampung Rawa Betik, Kecamatan.Seputih Surabaya, Senin (27/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

“Kedua tersangka kemudian meminta korban Regina (25) untuk mengisi top up dana Rp. 2 juta,” ujarnya.

Setelah berhasil top up dana ke nomor pelaku, kata kapolsek, tersangka lalu memberikan uang tunai kepada korban dan langsung pergi.

Namun ketika dicek korban, ternyata pelaku memberikan uang tunai Rp 2 juta itu dengan rincian Rp 1 juta merupakan uang asli dan Rp 1 juta uang palsu.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 1 juta dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Surabaya,” katanya.

Tak butuh waktu lama, kedua tersangka digulung petugas pada sore harinya sekira pukul 17. 30 WIB saat mereka berada di wilayah Kampung Rajawali, Bandar Surabaya, Lampung Tengah mengendarai sepeda motor.

“Setelah kami lakukan pengembangan, sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop merk Adven, 1 unit printer merk Canon, 3 buah botol bekas isi tinta 1 buah gunting dan 2 buah pisau karter, kami amankan di rumah kedua pelaku yang berada di Kampung Bina Karya Buana, Rumbia Lampung Tengah,” katanya.

“Selain itu, kami juga mengamankan uang palsu siap edar sekira Rp 5 juta di dalam rumah tersangka,” ujarnya.

Kini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini