Lampung Tengah, Wartaalam.com – Seorang remaja ERG (16) ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung lantaran membawa kabur satu unit mobil sedan merk Toyota Vios Limo dengan Nopol B 1579 SEH milik Amir Yusuf (42), warga Kampung Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah.
Tersangka asal Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah tersebut, diamankan petugas saat bersembunyi di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi, Sabtu (10/11/2023).
Menurut Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, kronologi kejadian bermula Minggu (22/10/23) sekira pukul 14.00 WIB, ERG datang ke rumah orangtua korban untuk menanyakan mobil truk yang akan dijual.
Kemudian, sekira pukul 19:30 WIB ERG mendatangi rumah korban di Kampung Rukti Harjo 1, Kecamatan Seputih Raman, Lampung Tengah.
“Kepada korban, tersangka mengatakan akan membeli truk tersebut,” kata kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (15/11/2023)
Setelah obrolan berakhir kata Admar, tersangka lantas pergi, namun tidak lama kemudian kembali lagi ke rumah korban dengan alasan mau istirahat.
“Diduga saat itu tersangka mengamati lingkungan sekitar dan mengawasi kondisi rumah korban,” ujarnya.
Admar mengatakan, pada Senin 23 Oktober 2023, ERG kembali mendatangi rumah korban sekira pukul 08:00 WIB. Tujuan hendak membayar truk yang rencananya akan dibeli.
Tapi, bukannya langsung menyerahkan uang, tersangka malah meminjam mobil korban dengan alasan untuk mengambil uang di bank terdekat.
“Karena kurang waspada, korban lalu meminjamkan mobil pribadinya merk Toyota Vios Limo B 1579 SHE kepada tersangka,” katanya.
Bukannya untung hasil penjualan truk, korban malah buntung. Karena si pelaku membawa kabur mobilnya dan menghilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp 60 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Raman.
Berkat hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Raman, pada Sabtu (10/11/23) keberadaan pelaku terlacak di wilayah Kota Tebo, Provinsi Jambi.
“Alhasil, pelaku yang sempat kabur hingga ke Provinsi Jambi ditangkap petugas dengan di backup Tim Resmob, Polres Kota Tebo, Provinsi Jambi,” katanya.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah menggadaikan mobil korban kepada seseorang di Kota Bungo, Jambi sekira Rp 20 juta.
Kini, polisi tengah memburu penadah dan sindikat pencurian mobil melalui pengembangan kasus.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” katanya. (pon)