Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Tangkap Oknum Satpol PP Mencuri di Minimarket

0
221

Lampung Tengah, Wartaalam.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan seorang oknum Satpol PP yang mencuri dagangan di minimarket saudaranya hingga kerugian sekira Rp.13 juta, Senin (13/11/2023).

“Tersangka FR ditangkap petugas atas laporan pemilik toko yang merupakan saudaranya,” kata Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Wawan mengatakan, kronologi pencurian bermula dari kebiasaan pelaku yang kerap mendatangi minimarket saudaranya, Maria (49) yang tak jauh dari rumahnya.

Tersangka FR tinggal di Jl. Hanura GG Nyerupa, Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

“Tujuan pelaku mendatangi minimarket sebenarnya sudah disadari penjaga toko. Alasannya, FR sering mengambil barang seenaknya tanpa membayar,” ujarnya.

Aksi tersangka tersebut, kata Wawan, sudah dilakukan sejak Agustus hingga November 2023..

Selama pencurian itu, tersangka sudah mengambil berbagai macam merk rokok, beras kemasan 5 kg, mie goreng (dus), berbagai macam susu (dus), gula dan sarden hingga total kerugian yang dialami pemilik toko sekira Rp13 juta.

“Penjaga toko sudah tak henti-hentinya meminta tersangka untuk membayar. Tapi, tersangka sama sekali tidak menghiraukan dan tetap mengambil barang dagangan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku yang tidak bisa diberi nasehat lalu dilaporkan korban ke Polsek Gunung Sugih.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV serta kesaksian penjaga toko, tersangka akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih saat kembali mendatangi minimarket milik saudaranya tersebut.

“Pelaku kami amankan di minimarket milik korban, tanpa perlawanan,” katanya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian biasa atau pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 12 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini