Dua dari Lima Tersangka Pengeroyok Ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar

0
65

LAMPUNG TENGAH  , WARTAALANC.COM – Opwartaalam.com—Dua dari lima tersangka pengeroyokan ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Minggu (5/11/2023)

MY (33) dan RA (24) yang merupakan warga Kampung Bumi Mas Kecamatan Seputih Agung Kabupaten Lampung Tengah bersama tiga rekannya tersebut diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Harbin (58), warga kampung setempat, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

“Dua pelaku kami tangkap, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit saat di konfirmasi, Selasa (7/11/2023).

Kapolsek mengatakan, motif daripada aksi pengeroyokan itu karena pelaku MY telah menuduh Harbin melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya.

“Entah bagaimana ceritanya, MY kemudian langsung mengajak RA dan tiga rekannya menjemput korban di rumahnya menggunakan mobil Avanza abu abu,” kata Qorinas.

Di dalam mobil itulah kata Edi Qorinas, tersangka bersama empat rekannya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga korban tersungkur keluar dari dalam mobil.

“Melihat kejadian tersebut, korban lalu diamankan kepala kampung setempat,” katanya.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar di bagian telinga, kepala dan tulang kering sebelah kiri, lalu melaporkan ke Polsek Terbanggi Besar.

“Kini, dua dari lima tersangka telah kami amankan di Mapolsek Terbanggi Besar, sementara tiga pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya.

Kemudian terkait tuduhan korban telah melakukan pencabulan terhadap anak tiri pelaku MY, menurut Edi pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini