Bawa Kabur Motor Teman, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur Bekuk Tersangka di Pelabuhan Bakauheni

0
49

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung meringkus NH (24), warga Dusun VIII Perum OP I GGP, Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Minggu (5/11/2023) sekira pukul 10.00 WIB.

NH ditangkap petugas lantaran diduga telah membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda Beat hitam Nopol BE 4680 TQ milik korban MA (20), yang tak lain temannya.

Menurut Plt. Kapolsek Punggur Iptu Bayu Ogara mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, kejadian bermula ketika tersangka tiba- tiba datang ke rumah korban yang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah dengan alasan melarikan diri dari penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Selasa (31/10/2023) sekira pukul 23.00 WIB

“Pada saat itu, korban tidak mengetahui jika si pelaku sudah ada di dalam rumah. Sepulangnya korban dari main, korban terkejut melihat pelaku sedang tidur di ruang tengah rumah,” kata kapolsek saat dikonfirmasi. Rabu (8/11/2023).

Karena si pelaku tersebut merupakan teman dekat korban, kata kapolsek, korbanpun tak menaruh curiga terhahap NH.

“Korban hanya bertanya kepada pelaku, kenapa kamu kesini? Kemudian pelaku menjawab, saya kabur dari penampungan TKI,” ujarnya.

Setelah mereka beristirahat, keesokan harinya, korban terkejut melihat si pelaku sudah tidak ada di rumah korban.

Bayu Ogara mengatakan, Kamis (2/11/ 2023) sekira pukul 03.00 WIB dini hari sepulang korban dari main, korban kembali terkejut melihat si pelaku sudah berada di dalam rumah dengan kondisi seperti ketakutan.

“Lalu korban kembali bertanya kepada pelaku, kamu kok kesini lagi? pelaku menjawab gak ada tebengan,” katanya.

“Masih tak curiga sedikitpun terhadap temannya tersebut, kemudian korban memasukan sepeda motor kebdalam rumah tepatnya di ruang samping kiri rumah, lalu korban mengunci rumah dan tidur,” katanya.

Keesokan harinya, korban kaget bukan kepalang melihat pintu kamar telah terbuka dalam keadaan kunci pintu (kunci kayu) lepas terjatuh di lantai dan dompet milik korban berisi uang Rp. 150 ribu, Kartu ATM BRI, STNK beserta sepeda motor korban sudah tak ada lagi di tempat.

Tanpa pikir panjang, korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Punggur.

Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur langsung melakukan penyelidikan.

“Tak butuh waktu lama, kami meringkus pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat pelaku akan menyeberang ke Pulau Jawa dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya, Minggu (5/11/2023),” katanya.

Bayu mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi pelaku hendak kabur ke Pulau Jawa, mereka langsung berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni untuk melakukan penangkapan.

“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah diskotlet menjadi putih dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini