Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih Tangkap Pembobol Rumah Warga

0
55

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Diduga telah membobol rumah warga dan menggasak sepeda motor, seorang pria paruh baya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Minggu (29/10/2023).

Aksi yang dilakukan PAR (56), warga Dusun Tulung Itik II, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah tergolong nekat. Dia membobol dua rumah sekaligus dalam satu malam.

Peristiwa tersebut terjadi Rabu (25/10/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

“Kedua rumah yang dijarah pelaku, tetangga dekat rumahnya di Dusun Tulung Itik II, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah,” kata Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, saat dikonfirmasi, Senin (30/10/2023).

Kapolsek mengatakan, kronologi peristiwa bermula saat pelaku mengendap-endap ke belakang rumah korban pertamanya, Imam (43).

Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku membobol rumah dengan cara mencongkel grendel pintu dapur rumah korban.

Setelah terbuka, kemudian pelaku menggasak satu unit sepeda motor merk Honda Revo plat B 3304 NIV dan HP merk Vivo.

“Karena korban merupakan tetangga dekat, pelaku sudah paham rumah korban tersebut hanya dikunci pakai grendel, jadi pelaku beraksi dengan cepat,” katanya.

Merasa tidak puas dengan hasil jarahannya, kata dia, pelaku lalu membobol rumah sebelahnya dengan modus yang sama.

Dari rumah itu, pelaku kembali menggasak sepeda motor merk Honda Fit S Plat BE 6193 FI.

“Sekali beraksi, pelaku membobol dua rumah sekaligus dan menggasak 2 sepeda motor dan 1 HP milik tetangganya,” katanya.

Setelah itu, pelaku mengamankan hasil barang jarahan tersebut di rumahnya.

Ketika para korban sadar dan kaget karena rumahnya sama-sama kebobolan serta kehilangan sepeda motor di hari yang sama, kemudian korban melapor peristiwa itu ke Polsek Gunung Sugih.

“Berbekal laporan korban dan dari hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, dugaan polisi mengerucut pada tetangga korban PAR,” ujarnya.

Lalu, saat petugas melakukan penggerebekan Minggu (39/10/2023), pelaku ditangkap di kediamannya berikut semua barang hasil curian masih disimpan pelaku di dalam kamar.

“Kini, pelaku beserta barang bukti berupa 2 unit sepeda motor dan 1 HP milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini