LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang oknum PNS, yang diduga terlibat aksi penipuan.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mendampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Kamis (26/10/2023), mengatakan tersangka FD (46), warga Kota Bandarlampung yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Tersangka diduga melakukan penipuan terhadap SY (51), warga Kecamatan Pekalongan, pada Februari tahun 2023.
Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminta sejumlah uang, kepada korban, dengan alasan untuk modal mengerjakan proyek di instansi perpajakan, dengan nilai proyek mencapai Rp24,5 miliar.
Korban yang dijanjikan akan memperoleh keuntungan pada Juni atau Juli ini, kemudian memberikan uang sekira Rp 400 juta secara transfer dan tunai kepada tersangka.
Tetapi setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak memenuhi janjinya, sehingga korban memutuskan melaporkan peristiwa dugaan penipuan yang dialaminya, ke pihak kepolisian.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Kota Bandarlampung.
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, pihak kepolisian juga telah mengamankan berbagai dokumen administrasi, termasuk bukti transfer dan buku rekening, sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(pon)