Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah: Tersangka Penembak Petani Mendapat Tindakan Tegas dan Terukur

0
174

LAMPUNG TENGAH, WARTAALAM.COM – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah, hentikan pelarian preman yang menembak seorang petani di Dusun Umbul Metro, Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.

Tersangka HSN (40), warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah tersebut, diringkus petugas di persembunyiannya, di Kampung Datarkihiang, Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023) malam.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur petugas karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap.

Menurut Pejabat Sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, ditangkapnya HSN karena diduga telah menembak Joko Setyawan (18), warga Dusun Umbul Metro, Kampung Bumi Aji, Anak Tuha, Selasa (3/10/2023) sekira pukul 09.30 WIB di depan rumah ayah korban Marikun (42).

“Peristiwa berdarah tersebut, dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan saksi Marikun selaku ayah korban soal hubungan pekerjaan,” ujarnya.

AKP Qorinas mengatakan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah saksi Marikun, untuk menyuruhnya bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung. Namun HSN tidak bertemu dengan saksi, hanya bertemu dengan korban Joko bin Marikun.

“Pelaku bertanya dimana bapakmu? Dijawab korban ke ladang bersama emak. Selanjutnya Joko menelpon bapaknya memberi tahu dicari pelaku,” kata Edi Qorinas.

Kemudian Marikun pulang s
dan sempat bertemu pelaku HSN. Dengan nada marah, pelaku menyuruh korban bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung.

“Korban sempat menolak disuruh memasukan kotoran sapi ke dalam karung. Saat pelaku mendengar penuturan Marikun, dirinya sedang ada kerjaan. Pelaku lalu pulang dengan nada marah,” katanya.

Karena korban merasa tidak enak, kemudian korban bersama putranya, Joko mendatangi rumah pelaku untuk bekerja.

Namun, kata AKP Edi Qorinas, saat korban dan saksi sudah di atas motor hendak berangkat ke rumah pelaku, ternyata HSN datang kembali dengan mengendarai mobil pikub.

“Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada dipinggangnya dan langsung menembak kearah ayah dan anak tersebut,” katanya.

Saat Marikun melihat Joko (putranya) berdarah dan mengalami luka tembak, Joko langsung dibawa Marikun ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku langsung kabur.

“Tembakan dari pelaku tersebut, ternyata mengenai tangan bagian kanan korban hingga tembus dan pelurunya bersarang di perut korban Joko Setyawan (18),” katanya

Sejak saat itu, HSN diburu petugas. Untuk menghindari kejaran polisi, tersangka sempat kabur ke Martapura Sumatera Selatan, kemudian lari ke Bogor, dan terakhir pelariannya dihentikan Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah di Tasikmalaya.

“Saat ini HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, HSN dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang Undang Darurat No: 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman di atas 12 tahun kurungan penjara,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini