PRINGSEWU, Wartaalam.com – Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung, menangkap dua tersangka yang diduga terlibat pencurian handphone di sebuah warung sembako di Pekon Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, 4 Juni 2023.
Kedua pelaku tersebut DA (24), warga Desa Way Hui, Jati Agung, Lampung Selatan dan RT juga dikenal dengan Riski (23), warga Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Labuhan Ratu, Kota Bandarlampung.
Keduanya ditangkap pihak kepolisian, Rabu (23/8/2023) di dua lokasi berbeda.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, DA ditangkap di rumahnya Rabu malam sekira pukul 20.00 WIB, sementara RT ditangkap dua jam setelahnya di kontrakannya di Way Halim, Kota Bandarlampung.
Kedua pelaku ditahan polisi karena diduga terlibat pencurian sebuah handphone Redmi Note 11 Pro 5G milik Febri Triani (30), warga Pekon Gadingrejo.
Modus operandinya, kata Kapolsek, kedua tersangka datang ke warung sembako milik korban, satu pelaku berpura-pura membeli produk sembako dan token listrik, sementara pelaku lainnya menunggu dengan sepeda motor yang diparkir di tepi jalan.
Saat korban tengah sibuk mengambil barang-barang yang akan dibelinya, tersangka mengambil handphone milik korban yang terletak di atas etalase warung, lalu melarikan diri.
“Korban kehilangan handphone senilai Rp 4 juta akibat insiden itu dan telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gadingrejo,” kata AKP Nurul Haq, Kamis (24/8/2023) siang.
Dengan informasi yang diberikan korban, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan handphone korban yang telah dijual kepada seseorang.
“Setelah menemukan jejak handphone tersebut, kami mengembangkan penyelidikan dan mengidentifikasi kedua pelaku, yang kemudian kami tangkap,” ujarnya.
Kapolsek menyatakan, beberapa hari setelah pencurian, DA menjual handphone tersebut seharga Rp 3 juta.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk bersenang senang.
“Selain itu, terungkap sebelumnya DA juga pernah terlibat dalam kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan,” katanya.
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka berisiko mendapatkan hukuman penjara 7 tahun,” katanya. (pon)